Formulir 1721-A1 : bukti potong PPH 21 untuk karyawan swasta

Penulis : Hadi | 01/Feb/2022 08:38

Image

Baru saja kita berganti tahun dari tahun 2021 ke tahun 2022. Menurut kamu apa yang biasanya harus kita lakukan sebagai karyawan dan warga negara yang taat ketika berganti tahun ?  Ya benar ... lapor SPT tahunan pribadi . Nah selaku pekerja atau penerima upah, kita memerlukan formulir 1721-A1 sebagai bahan dokumen penting dalam mempersiapkan laporan SPT tahunan kita. Apa sih formulir 1721-A1 itu ?  Baik, ikuti penjelasan berikut untuk memahami apa itu formulir 1721-A1 dan bagaimana proses membuatnya.

Formulir 1721 adalah formulir yang disiapkan oleh pemberi kerja (dalam hal ini unit kerja/perusahaan/lembaga pemerintah) untuk melakukan rekapitulasi atas pajak penghasilan berdasarkan pasal 21 dari setiap karyawan di unit kerja tersebut. Nah sebetulnya ada 2 macam formulir 1721 yaitu 1721-A1 untuk karyawan swasta  dan 1721-A2 untuk ASN, anggota TNI, anggota Kepolisian dan para pensiunannya.  Nah di artikel ini kami hanya akan menjelaskan 1721-A1 bagi para karyawan perusahaan swasta, karena bagi ASN dan seterusnya, formulir 1721-A2 sudah disiapkan mekanismenya langsung oleh negara. 

Bagi setiap pekerja / penerima upah, pihak perusahaan akan menerapkan peraturan pajak PPH pasal 21 pada setiap pembayaran upah periodik setiap bulan. Pemotongan pajak PPH pasal 21 ini mengacu kepada beberapa lapisan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Berikut adalah contoh untuk lapisan status lajang (TK) dan menikah (K) dengan penghasilan tunggal :

  1. Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), PTKP = Rp. 54,000,000,00 per tahun
  2. Kawin tanpa tanggungan (K/0), K/0, PTKP = Rp. 58.500,000,00 per tahun
  3. Kawin dengan tanggungan 1 anak (K/1), PTKP = Rp. 63,000,000,00 per tahun
  4. Kawin dengan tanggungan 2 anak (K/2), PTKP = Rp. 67,500,000,00 per tahun
  5. Kawin dengan tanggungan 3 anak (K/3), PTKP = Rp. 72,000,000,00 per tahun

Dengan aturan PTKP ini, maka pajak PPH pasal 21 yang dihitung hanya atas besaran penghasilan diatas masing-masing lapisan tersebut diatas. Mengenai besaran persentasenya, menurut UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku mulai 1 Januari 2022 terdapat 5 lapisan yaitu sbb :

  1. Penghasilan kena pajak hingga 60 juta per tahun, dikenakan pph sebesar 5%
  2. Penghasilan kena pajak diatas 60 juta hingga 250 juta per tahun, dikenakan pph 15%
  3. Penghasilan kena pajak diatas 250 juta hingga 500 juta per tahun, dikenakan pph 25%
  4. Penghasilan kena pajak diatas 500 juta hingga 5 milyar per tahun, dikenakan pph 30%
  5. Penghasilan kena pajak diatas 5 milyar per tahun dikenakan pph 35%

Pada artikel ini kami tidak akan menjelaskan bagaimana perhitungan pph pasal 21 atas penghasilan karyawan. Itu nanti akan kita bahas dalam artikel khusus. Di artikel ini kami mengasumsikan pihak pemberi kerja sudah melakukan perhitungan PPH pasal 21 sebagaimana aturan diatas.

Pada setiap bulan, saat pembayaran upah/gaji pihak pemberi kerja akan melakukan pemotongan pajak PPH pasal 21 bila sudah memenuhi syarat dan kondisi seperti termaktud di atas. Kemudian pajak tersebut disetorkan ke negara setiap bulannya. Pada akhir tahun, data PPH pasal 21 dari setiap periode penerima penghasilan dari Januari hingga Desember kemudian direkap dan diakumulasi. Jadi formulir 1721-A1 pada prinsipnya adalah laporan rekapitulasi pemotongan pajak PPH pasal 21 selama satu tahun. Form 1721-A1 biasanya akan diberikan oleh pemotong pajak di akhir bulan Desember atau di bulan Januari tahun berikutnya, karena batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi (OP) adalah pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.

Adapun ketentuan untuk penggunaan formulir 1721-A1 adalah sebagai berikut :

  1. Formulir 1721 A1 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 bagi karyawan  swasta dengan kategori sbb :

  • Penghasilan bagi pegawai tetap.
  • Penghasilan bagi penerima pensiun berkala.
  • Penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala. 
  • Penghasilan bagi penerima jaminan hari tua berkala.
  1. Formulir 1721 A1 dibuat oleh pemberi kerja/pemotong pajak sebanyak 2 lembar untuk: 

  • Lembar 1: Diberikan kepada pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan OP
  • Lembar 2: untuk pemotong pajak

Seyogyanya formulir 1721-A1 dalam format spreadsheet ini disediakan templatenya oleh DJP online dan bisa digunakan oleh para bendaharawan/pemotong gaji di perusahaan. Namun biasanya bagi perusahaan yang belum mengadopsi suatu sistem HRMS/Payroll, maka mereka harus mengisi satu persatu formulir 1721-A1 untuk setiap karyawannya. Bisa dibayangkan kerepotan ketika harus memindahkan data perhitungan PPH pasal 21 satu persatu, karena data setiap tahapan perhitungan pph harus diinput dan itu harus cocok dengan data akhir PPH pasal 21 yang sudah disetorkan.  Bayangkan jika jumlah karyawan anda sudah mencapai ratusan atau ribuan ... wah pusing sudah pasti. 

Nah kerepotan pengisian form 1721-A1 untuk setiap karyawan ini tidak akan terjadi bila perusahaan anda sudah mengadopsi Sistem HRMS-Payroll JURUBAYAR. Ada beberapa alasan kenapa anda harus mengadopsi Sistem JURUBAYAR di perusahaan anda :

  1. Sistem JURUBAYAR sangat cocok untuk perusahaan alihdaya/outsourcing yang memiliki jumlah karyawan yang jamak/masif tapi juga sangat mudah digunakan untuk perusahaan reguler non alihdaya.
  2. Perhitungan pajak PPH pasal 21 di sistem JURUBAYAR sudah dan selalu mengadopsi peraturan perpajakan yang berlaku up to date.
  3. Perhitungan pajak PPH pasal 21 di sistem JURUBAYAR sudah dintegrasikan dengan mekanisme perhitungan payroll bulanan sehingga data pemotongan PPH pasal 21 setiap karyawan sudah akurat dan otomatis direkap untuk setoran PPH pasal 21 ke negara
  4. Formulir 1721-A1 sudah otomatis terisi dengan data yang diperlukan dan sudah pasti akurat dengan potongan pajak yang disetorkan setiap bulan
  5. Formulir 1721-A1 sudah dalam format PDF yang siap dicetak, baik secara masal maupun satuan
  6. Formulir 1721-A1 dapat juga dikirimkan sebagai file PDF ke masing-masing karyawan  melalui email atau channel lainnya yang sudah diotorisasi sehingga bisa menghemat penggunaan kertas.

Dengan demikian, salah satu ritual tahunan perusahaan dapat diselesaikan oleh sistem JURUBAYAR secara akurat dan otomatis. Less worry, you have more time to do other important things !


Tag : Pajak HRMS Payroll Jurubayar
click to investigate https://www.aaaimitation.com/. Extra resources replica rolex. afford swiss watches replica. here are the findings fake watches. try this https://www.imitacionrelojes.es/. Most popular zegarkireplica.pl. look at this now fakewatcherolex. With Free Shipping rolexrolexwatches. try this web-site https://www.walletswatchesandthings.com/. click this site swiss watch replica. learn this here now stockswatches.com. see page employmentwatches.com. page quality replicas watches. 30% off patek philippe replica. With Fast Shipping replica bell and ross. wikipedia reference replica richard mille. At Lowest Prices replica watches for sale in USA. discover here luxury replica watches. click to read more lawtagheuer.com. Learn More https://www.showbreitling.com/.